Proyek Underpass Senen Sudah 88 Persen, Desember Bisa Dipakai

Pemprov DKI Jakarta menargetkan masyarakat sudah bisa menggunakan underpass Senen extension pada Desember mendatang.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Proyek Underpass Senen Sudah 88 Persen, Desember Bisa Dipakai
Proyek underpass Senen. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih melanjutkan pengerjaan proyek underpass Senen extension, Jakarta Pusat di tengah pandemi Covid-19. Bahkan saat ini pembuatan terowongan tambahan tersebut sudah mencapai 88 persen.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan Sisa 12 persen pengerjaan ini bakal dikebut. Ia sendiri menargetkan masyarakat sudah bisa menggunakannya pada Desember.

"Sudah 88 persen. Insya Allah bulan Desember sudah bisa digunakan," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Pada tahapan sekarang, kontraktor tengah mengerjakan beberapa fasilitas tambahan dan penyelesaian akhir. Di antaranya proses finishing dinding Aluminium Composite Panel/ACP, penyelesaian Jalan Penyebrangan Orang atau JPO dan halte.

Baca Juga:Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan

"Serta pengembalian jalan serta pedestrian yang rusak," ujarnya.

Underpass Senen Extension dibangun dengan panjang total 675 meter. Tujuan proyek ini adalah untuk memperpanjang underpass yang sudah ada untuk mengurangi kemacetan.

Tak hanya masalah kemacetan, underpass ini juga diharapkan bisa mendorong penggunaan angkutan umum. Sebab pembangunan ini juga mendukung kawasan Senen sebagai kawasan Transit Oriented Development/TOD.

Selain itu, underpass juga mendukung program Kemenhub untuk menutup perlintasan Kereta Api dari arah Cempaka Putih ke arah Simpang Senen.

Dalam draf rancangan proyek yang diterima, underpass ini juga dibuat asri dan estetik dengan disiapkannya pot bunga atau planter box bermotif betawi, dinding penutup dibuat dari ACP bermotif betawi, juga dinding underpass existing dipercantik dengan pencahayaan.

Baca Juga:Perda Corona DKI Hampir Rampung, Nolak Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini