Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan

Tiga perusahaan ditutup sementara selama tiga hari oleh Pemprov DKI karena langgar aturan PSBB transisi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
Pemberitahuan penutupan kantor Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakarta Timur, Selasa (29/9/2020), setelah seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. (ANTARA/HO-Sudin Nakertrans Jaktim).

SuaraJakarta.id - Sebanyak 190 perusahaan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama masa PSBB pengetatan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Andri Yansyah menceritakan, selama PSBB pengetatan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan protokol kesehatan terhadap 1.036 perusahaan.

"Dari 190 penutupan sementara, 120 perusahaan kita tutup karena karyawan Covid-19. Sedangkan 70 lainnya karena melanggar protokol kesehatan," jelasnya dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Kamis (15/10/2020).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Sementara pada masa PSBB transisi yang berlaku saat ini, kata Andri, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap 51 perusahaan.

Baca Juga:Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Hasilnya tiga perusahaan di DKI ditutup sementara selama tiga hari karena kedapatan langgar protokol kesehatan selama masa PSBB transisi yang diberlakukan pada, Senin (12/10/2020) lalu.

“Satu perusahaan karena karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19, dua sisanya karena melanggar protokol kesehataan,” paparnya.

Andri menjelaskan, pada PSBB transisi sekarang ini, kegiatan perusahaan esensial telah diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen dari yang mulanya 50 persen saat PSBB pengetatan.

Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]
Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena langgar PSBB pengetatan, Jumat (2/10/2020). [Ist]

Peningkatan jumlah kapasitas pegawai yang boleh masuk kantor juga terjadi di sektor non-esensial dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.

“Kemarin (PSBB pengetatan) esensial 50 persen, sekarang dibebaskan. Kemarin 25 persen, sekarang 50 persen yang non-esensial,” tuturnya.

Baca Juga:Hari Kedua PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona di DKI Tambah 1.038 Kasus

Andri mengklaim, kebijakan PSBB Transisi berdasarkan pertimbangan tingkat pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut Andri, langkah Pemprov DKI Jakarta cukup efektif dalam menekan persebaran Covid-19.

"Ini karena tingkat pengendalian kita efektif dalam penyebaran Covid-19," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini