Ada Rocky Gerung saat Kericuhan Kedatangan Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri

Para aktivis KAMI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:28 WIB
Ada Rocky Gerung saat Kericuhan Kedatangan Gatot Nurmantyo ke Mabes Polri
Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu.

Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.

Delapan Ditangkap

Baca Juga:Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Bilang Terima Kasih

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kekinian delapan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:Tak Diizinkan Tengok Anak Buah, Gatot: Pulang Lah, Masa Mau Tidur di Sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak