Sebut VOC Gaya Baru hingga Negara Dikuasai Cukong Antar Tokoh KAMI ke Bui

"Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Sebut VOC Gaya Baru hingga Negara Dikuasai Cukong Antar Tokoh KAMI ke Bui
Jumpa pers penangkapan tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi membeberkan alasan menahan dan menetapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung ricuh.

Dalam kasus ini, polisi menyoal pernyataan Anton di jejaring sosial seperti Facebook dan Youtube.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu pernyataan Anton yakni menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Dia sampaikan di Facebook dan YouTube banyak sekali, misalnya multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Gatot Cs Ditolak Besuk Tokoh KAMI di Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri

Bareskrim Polri saat merilis kasus penangkapan tokoh dan anggota KAMI dalam kasus ujaran kebencian terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Suara.com/M Yasir).
Bareskrim Polri saat merilis kasus penangkapan tokoh dan anggota KAMI dalam kasus ujaran kebencian terkait aksi penolakan UU Cipta Kerja. (Suara.com/M Yasir).

Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa melalui media sosial Anton juga berujar bahwa Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sebagai bukti negara telah dijajah dan dikuasai oleh cukong.

"Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

Argo lantas merincikan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari tangan Anton. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen hasil tangkapan layar atau screen capture.

Atas perbuatannya, Anton dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

"Ancamannya 10 tahun," pungkas Argo.

Baca Juga:Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI, Ini Alasan Mabes Polri

Gatot Cs Dilarang Besuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak