Kronologi Penemuan Napi Kabur Cai Ji Fan Gantung Diri di Hutan Jasinga

Keberadaan Cai Ji Fan terdeteksi kepolisian setelah mendapat informasi dari warga sekitar Hutan Jasinga.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Kronologi Penemuan Napi Kabur Cai Ji Fan Gantung Diri di Hutan Jasinga
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menunjukkan foto terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan saat menggelar konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membeberkan kronologi penemuan napi kabur Cai Changpan alias Cai Ji Fan gantung diri di Hutan Jasinga, Bogor, Sabtu (17/10/2020).

Keberadaan napi yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang itu, kata Nana, terdeteksi kepolisian setelah mendapat informasi dari warga sekitar.

Warga memberitahu bila ada orang mencurigakan ada seseorang di lokasi pembakaran ban di Hutan Jasinga, Desa Koleang.

Berdasar informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi tersebut.

Baca Juga:Napi asal China Tewas di Hutan, Cai Changpan Suka Tidur di Tempat Bakar Ban

"Dari Desa Koleang ini menyampaikan kepada tim khusus atau timsus gabungan bahwa (diduga Cai Ji Fan) di sekitar tempat pembakaran ban," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap hasil autopsi napi yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap hasil autopsi napi yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat itu, kata Nana, petugas mendapat informasi bila Cai Ji Fan kerap menginap di lokasi itu.

Saat hendak melakukan penggeledahan, polisi menemukan Cai Ji Fan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Bahwa di sekitar tempat pembakaran ban kalau malam hari itu ada seseorang yang mencurigakan menginap di lokasi pembakaran ban tersebut. Kami melakukan upaya penggeledahan di lokasi tersebut dan disitu ditemukan terpidana mati gantung diri di lokasi tersebut," beber Nana.

Merasa Terdesak

Baca Juga:Ngumpet di Hutan Tenjo Bogor, Cai Ji Fan Paham Kondisi Geografis

Dalam proses perburuan Cai Ji Fan, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus.

Tak hanya itu, jajaran Polda Metro Jaya juga mendapat bantuan personel dari Brimob sebanyak 1 SSK.

Total, ada 291 personel gabungan yang dikerahkan untuk memburu terpidana mati tersebut.

Nana menyebutkan, Cai Ji Fan nekat gantung diri di tempat pembakaran ban di Hutan Jasinga Bogor karena merasa terdesak.

"Bahwa kami mulai tanggal 20 sampai ditemukan korban, jadi merasa terdesak dengan adanya anggota kami, tim khusus gabungan," ungkap dia.

Lokasi Cai Changpan bunuh diri (Suara.com/Andi)
Lokasi Cai Ji Fan bunuh diri (Suara.com/Andi)

Nana melanjutkan, Cai Ji Fan merasa tidak mempunyai tempat berlindung lagi.

Akhirnya, dia memilih untuk mengakhiri nyawanya di tempat pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

"Sehingga ada rasa yang bersangkutan merasa bahwa tempat dia berlindung ada kesulitan, karena anggota kami mobile," tutur Nana.

Kekinian, jasad Cai Ji Fan masih berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, usai dilakukan autopsi oleh tim forensik.

Jenasah Cai Changpan saat diautopsi tim forensik RS Kramat Jati (Foto: Antara)
Jenasah Cai Ji Fan saat diautopsi tim forensik RS Kramat Jati (Foto: Antara)

Selanjutnya, dalam waktu dekat, polisi bakal menyerahkan jasad warga negara asal China itu pada pihak Lapas tingkat 1 Tangerang.

"Saat ini, untuk almarhum terpidana mati masih di rumah sakit Kramat Jati dan dalam waktu dekat kami kirimkan ke pimpinan Lapas Tingkat 1 Tangerang," pungkas Nana.

Hukuman Mati

Diketahui, jasad Cai Ji Fan ditemukan tewas tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.

Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini