Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pesan John Kei ke Nus Kei Jelang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Saya!
Untuk itu, pada hari ini, Senin (19/10/2020), penyidik Polri akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:15 WIB

BERITA TERKAIT
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
19 Agustus 2025 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini