Pesan John Kei ke Nus Kei Jelang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Saya!

Untuk itu, pada hari ini, Senin (19/10/2020), penyidik Polri akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Pesan John Kei ke Nus Kei Jelang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Saya!
John Kei (Suara.com/Arga)

"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Serang Paman

John Kei (Suara.com/Arga)
John Kei (Suara.com/Arga)

Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.

Baca Juga:John Kei: Saya Sudah Bertaubat, Saya Ampuni Kamu Nus Kei

John Kei (Suara.com/Arga)
John Kei (Suara.com/Arga)

Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei. Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini