Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira Terancam Hukuman Mati

Demas Laira meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira Terancam Hukuman Mati
Foto mendiang Demas Laira (28), wartawan yang menulis di beberapa median daring yang ditemukan tewas, diduga sebagai korban pembunuhan. [Ist]

SuaraJakarta.id - Para pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui polisi telah menangkap dan menjadikan tersangka enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira.

Para pelaku pembunuhan ini dibekuk di tempat yang berbeda-beda.

Keenamnya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan menangkap enam pelaku pembunuh wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat.

Baca Juga:Identitas 6 Tersangka Pembunuh Jurnalis Demas, Ada yang Berusia 18 Tahun

Mereka yang ditangkap bernama Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

"Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)
Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

Argo menjelaskan Demas Laira meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik pada 19 Agustus 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar.

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Mandar, Pohuwato (Gorontalo); Karossa, Mamuju Tengah (Sulawesi Barat) dan Sarudu, Pasangkayu (Sulbar).

Baca Juga:Pembunuh Sadis Wartawan Demas Laira Ditangkap, Diduga Motifnya Pribadi

Motif pelaku membunuh wartawan Demas Laira, kata Argo, karena sakit hati.

Korban dituding telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)
Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

Atas perbuatannya, keenam tersangka pembunuhan wartawan Demas Laira ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini