Korban dituding telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pembunuhan wartawan Demas Laira ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. [Antara]