Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya

Simak cara pengurusan dokumen kependudukan di Tangerang yang hilang atau akibat banjir seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di sini.

Hairul Alwan
Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:05 WIB
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
Ilustrasi Dokumen kependudukan- Warga Kota Tangerang yang mengurus dokumen kependudukan di Tangerang seperti KK, KTP dipermudah dan gratis. [IST]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah cepat untuk membantu korban terdampak banjir dengan menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan yang hilang seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Tujuan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan itu adalah untuk memastikan akses warga terdampak banjir Tangerang terhadap bantuan sosial dan layanan penting lainnya tidak terhambat.

Bagi korban terdampak banjir di Kota Tangerang, kehilangan dokumen kependudukan KTP dan KK bisa menjadi "bencana kedua" yang menghalangi akses mereka terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memangkas birokrasi, memungkinkan warga mengurus dokumen pengganti tanpa perlu surat kehilangan dari kepolisian dan hanya berbekal ingatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:Banjir Jakarta Mulai Surut, Tiga RT Masih Terendam, Begini Kondisinya

Menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, Disdukcapil Kota Tangerang membuka jalur pelayanan khusus untuk memastikan warga dapat segera memiliki kembali dokumen kependudukan mereka yang rusak atau hilang.

Kepala Disdukcapil, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa semua proses ini gratis dan dapat diakses dengan mudah.

"Kami memahami situasi darurat ini dan membuka jalur pelayanan khusus untuk warga terdampak banjir. Tidak perlu panik, semua proses pengurusan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya. Pelayanan ini dapat diakses di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” ungkap Rizal Ridolloh, Sabtu 12 Juli 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah kesulitan yang dialami warganya.

"Kehilangan dokumen penting di tengah bencana adalah hal yang tidak diinginkan siapa pun. Pemkot Tangerang hadir untuk memastikan warga tetap bisa mengakses layanan publik dengan mudah,” ujar Rizal.

Baca Juga:4 Desain Rumah Anti Banjir Perkotaan: Solusi Cerdas Hadapi Genangan Saat Musim Hujan

Rizal secara khusus menyoroti pentingnya pengurusan cepat ini agar korban banjir tidak mengalami kesulitan lebih lanjut saat akan mengakses hak-hak mereka, seperti bantuan pemerintah.

"Warga diimbau untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen agar dapat dilakukan penggantian, guna menghindari kendala dalam mengakses layanan seperti bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan," tambahnya.

Untuk mempermudah proses, Disdukcapil telah menyederhanakan persyaratan. Warga tidak lagi diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Berikut adalah syarat penggantian dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir:

  1. Cukup mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Membawa salinan dokumen (jika ada), baik dalam bentuk fotokopi maupun foto yang tersimpan di ponsel.
  3. Dapat juga menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bukti.
  4. Menyertakan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat yang menerangkan bahwa wilayahnya benar-benar terdampak musibah banjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini