Mahfud MD Ungkap Presiden-presiden Langgar Pancasila, Sebut Nama SBY

Mahfud mengakui jika tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan memang mengalami penurunan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:27 WIB
Mahfud MD Ungkap Presiden-presiden Langgar Pancasila, Sebut Nama SBY
Mantan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Sekretariat Presiden)

Satu persatu indikasi tersebut terbukti, pada bulan Juli lalu, PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan. Selain itu integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan.

Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Ketua KPK. Menurut ketua Dewan Pengawas, pelanggaran yang dilakukan tidak disadari oleh Firli Bahuri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketua KPK tidak memahami kode etik lembaganya sendiri.

2. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Minerba

Direvisinya UU Minerba menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat. Hal ini terlihat dari salah satu pasal yaitu pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Baca Juga:Mahfud MD Skakmat Amien Rais: Waktu Jadi Ketua MPR, Korupsi Masih Banyak

3. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Hanya dalam waktu 7 haru sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini.

4. Mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dengan diketoknya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap. Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba yang memperpanjang keistimewaan perusahaan tambang besar di Indonesia.

Kemudian dilanjutkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi gula-gula dalam memuluskan jalan para Oligarki. Lalu ditutup dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bermasalah bahkan sebelum aturan ini lahir.

Baca Juga:Pemerintah Oligarkis? Mahfud: Pak Gatot Waktu Jadi Panglima Bagaimana?

5. Konflik agraria dan lingkungan hidup marak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak