Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan

Libur panjang dimulai dari 28 Oktober-1 November 2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan
Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.

Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 27 Oktober 2020.

Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Libur Panjang, Epidemiolog UI: Hindari Daerah Zona Oranye dan Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak