Perwira Polisi Gay Lulusan Akpol Bunuh Diri Setelah Habisi Pacar

Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:19 WIB
Perwira Polisi Gay Lulusan Akpol Bunuh Diri Setelah Habisi Pacar
Ilustrasi bunuh diri dengan pistol. [Antara]

Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.

“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.

Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.

Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:Perwira Polisi Gay Bunuh Pacar saat Mau Menikah dengan Perempuan

Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.

Brigjen EP

Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

Baca Juga:Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini