SuaraJakarta.id - Seorang perwira polisi homoseksual membunuh pacarnya sendiri yang ingin menikah dengan perempuan. Si polisi homoseksual itu cemburu.
Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol). Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.
Kemudian setelah membunuh pacarnya itu, perwira polisi gay itu bunuh diri.
Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch atau IPW setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.
Baca Juga:Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkat kasus LGBT antaranggota Polri.
“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelasnya dalam pernyataan persnya.
Indonesia Police Watch poun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri. Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut. Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.
Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.
Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu. Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.
Baca Juga:Karena LGBT, Brigjen EP Dikenai Sanksi Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan
Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.
Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.
“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.
Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.
Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.
Brigjen EP
Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.
Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.
Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi.
Awi sebelumnya telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Namun demikian, ketika itu Awi mengklaim belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," kata dia.
Kelompok LGBT TNI-Polri
Isu adanya kelompok LGBT di institusi TNI-Polri sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Dia mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.
Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.
Burhan lantas mengemukakan bahwa isu LGBT itu tidak hanya ada di tubuh institusi TNI. Menurut dia juga menyasar ke institusi Polri.
"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.
Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan. Sementara anggotanya, ada yang berpangkat letnal kolonel.
"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," katanya.
Adapun, Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.