Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.
![Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane (kiri) berbicara dalam diskusi jelang debat Pilpres 2019 di Jakarta, Sabtu (12/1/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/13/86293-neta-s-pane.jpg)
“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.
Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.
Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp
Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.
Brigjen EP
Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.
Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.
Baca Juga:Karena LGBT, Brigjen EP Dikenai Sanksi Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).