SuaraJakarta.id - Seorang perwira polisi homoseksual membunuh pacarnya sendiri yang ingin menikah dengan perempuan. Si polisi homoseksual itu cemburu.
Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol). Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.
Kemudian setelah membunuh pacarnya itu, perwira polisi gay itu bunuh diri.
Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch atau IPW setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.
Baca Juga:Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkat kasus LGBT antaranggota Polri.
“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelasnya dalam pernyataan persnya.

Indonesia Police Watch poun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri. Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut. Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.
Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.
Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu. Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.
Baca Juga:Karena LGBT, Brigjen EP Dikenai Sanksi Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan
Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.
Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.
![Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane (kiri) berbicara dalam diskusi jelang debat Pilpres 2019 di Jakarta, Sabtu (12/1/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/13/86293-neta-s-pane.jpg)
“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.
Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.
Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.