- Klaim Menteri Bahlil mewajibkan pengemudi ojol membeli motor listrik tahun 2026 merupakan informasi hoaks yang viral di media sosial.
- Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi pemerintah mengenai kewajiban tersebut bagi pengemudi ojek online.
- Wacana transisi kendaraan listrik memang sedang dibahas, namun belum ada ketentuan wajib beli yang ditetapkan secara resmi.
SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan yang belakangan viral di media sosial menyatakan bahwa Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mewajibkan para pengemudi ojek online (ojol) untuk membeli motor listrik pada tahun 2026 sebagai syarat kerja atau persyaratan operasional. Klaim ini memicu tanggapan beragam, dari yang mendukung hingga yang mengkritik keras kebijakan tersebut.
Namun, sebelum Anda menarik kesimpulan atau ikut menyebarkannya, penting untuk membaca hasil cek fakta lengkapnya karena klaim ini ternyata hoaks / menyesatkan.
Perbincangan mengenai subsidi energi dan arah kebijakan transportasi kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi anggaran serta transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan, berbagai informasi beredar luas di media sosial. ADVERTISEMENT Salah satu unggahan yang menyita perhatian publik memuat klaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) membeli motor listrik mulai tahun 2026. Kebijakan ini disebut bertujuan mengurangi beban subsidi negara. Narasi ini menyebar cepat dan memicu reaksi keras dari warganet.

Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim ini dan menemukan bahwa:
Baca Juga:Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
1. Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang kewajiban membeli motor listrik bagi pengemudi ojol yang diberlakukan tahun 2026.
2. Kementerian Investasi maupun kanal resmi pemerintah lainnya (termasuk situs Bahlil atau Kemensos) tidak pernah merilis kebijakan semacam itu.
3. Media arus utama kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, CNN Indonesia, tidak pernah melaporkan adanya ketentuan semacam itu terkait ojol dan motor listrik.
4. Informasi soal transisi kendaraan motor listrik bagi transportasi umum/komersial memang sedang dibahas dalam berbagai forum energi dan lingkungan, tetapi belum ada ketentuan wajib beli yang ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, klaim yang beredar tidak berdasar pada fakta yang dapat diverifikasi.
Kesimpulan: Hoaks / Informasi Menyesatkan
Klaim bahwa Bahlil Lahadalia mewajibkan pengemudi ojol membeli motor listrik pada 2026 adalah SALAH dan menyesatkan.
Unggahan yang beredar di media sosial merupakan hoaks yang memanfaatkan isu kebijakan industri otomotif dan transportasi untuk menarik perhatian netizen.
Baca Juga:Cek Fakta: Klaim Presiden Sementara Venezuela Tegaskan Bakal Lawan AS, Ini Faktanya
Mengapa Klaim Ini Bisa Menyesatkan?
Informasi seperti ini mudah menyebar karena:
- Mengaitkan nama pejabat publik dengan perubahan besar yang berdampak luas.
- Menyebarkan narasi sensasional tanpa sumber resmi.
- Menggabungkan konteks kebijakan kendaraan listrik yang benar (sebagian negara mendorong adopsi EV) dengan klaim tidak berdasar.
Padahal wacana soal kendaraan listrik sering didiskusikan dalam banyak kebijakan energi dan lingkungan, tetapi belum ada keputusan resmi yang memaksa pembelian motor listrik untuk ojol.
Tips Cek Fakta Sebelum Share
Sebelum Anda menyebarkan informasi sensasional seperti ini:
- Periksa sumber resmi pemerintah (situs .go.id, akun terverifikasi).
- Cari pemberitaan di media arus utama yang kredibel.
- Hindari mempercayai unggahan tanpa referensi resmi atau tautan ke dokumen kebijakan.
Dengan langkah sederhana ini, Anda dapat membantu mengurangi penyebaran hoaks di ruang publik.