Viral, Tiga Pelaku Jambret HP Bocah di Kebayoran Lama Masih Pelajar

Ketiga pelaku jambret yang masih di bawah umur itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Viral, Tiga Pelaku Jambret HP Bocah di Kebayoran Lama Masih Pelajar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto menginterogasi tiga pelaku jambret di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelajar yang melakukan penjambretan handphone (HP) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Ketiganya yang masing-masing berinisial RN, MN, dan NY terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Ketiga pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Budi mengatakan penangkapan pelaku jambret berawal dari video viral di Instagram tentang anak kecil yang menjadi korban penjambretan oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Kak Seto Skatmat Anies karena Dukung Anak Demo: Teriak, Kepanasan, Capek

Penjambretan terjadi di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Minggu (18/10/2020) pekan lalu pukul 14.30 WIB.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama mendatangi lokasi kejadian sertai menemui korban.

Pada Selasa (20/10/2020) orang tua korban membuat laporan peristiwa di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu bergerak mencari ketiga pelaku.

"Kita bisa mengungkap ini karena adanya rekaman CCTV yang bisa kita ambil dari TKP, dan Alhamdulillah berkat CCTV tersebut muka para pelaku teridentifikasi, dengan plat nomor kendaraan teridentifikasi, kita bisa mendatangi rumahnya dan menangkap pelakunya," kata Budi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kiri) dan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencurian jambret oleh tiga pelajar di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kiri) dan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencurian jambret oleh tiga pelajar di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Agustinus Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya mengetahui pelaku masih berstatus pelajar.

Baca Juga:Viral Ojol Seret Honda BeAT Miliknya Saat Ambil Orderan, Penyebabnya Sepele

Kemudian polisi pun melakukan upaya persuasif untuk mengamankan ketiganya dengan meminta kerja sama orang tua untuk mengantarkan anaknya ke kantor polisi.

Namun ketiga pelaku yang berstatus warga Tangerang berupaya menjauh dari petugas hingga akhirnya ditangkap saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Puri Beta, Tangerang.

"Kita tahu untuk pelaku anak ini ada tindakan khusus, makanya kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu," kata Agus.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan mulai Rabu (21/10) malam.

Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelajar ini bukanlah pelaku yang biasa melakukan aksi penjambretan.

Viral tiga remaja bersepeda motor menjambret HP seorang bocah di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. [Instagram]
Viral tiga remaja bersepeda motor menjambret HP seorang bocah di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. [Instagram]

Kepada petugas, mereka mengaku iseng melakukan tindakan pencurian tersebut pada saat jalan-jalan dari rumahnya di Tangerang ke wilayah Kebayoran Lama.

“Pelaku bukan yang sering melakukan, niatnya karena iseng. Mereka tujuannya jalan-jalan saja bermain-main. Pas ada di jalan liat anak kecil bawa handphone, langsung berniat ambil HP-nya. Walau iseng atau tidak tetap tindak pidana Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun," ujar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban, alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak