Viral
Dua lelaki dicari polisi karena pose bugil di Alun-alun Surya Kencana, Gunung Gede. Aksi mereka viral di media sosial.

Mereka dianggap lakukan pornografi. Polisi yang mencari mereka dari Polres Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai meminta anggotanya untuk melacak.
Baca Juga:Dua Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede, Ini Jejak Leluhur Sunda di Sana
"Kami sudah minta anggota untuk melacak akun milik kedua pendaki yang memposting foto porno tersebut dan segera menangkap keduanya karena sudah meresahkan dengan postingan di media sosial yang dilakukan di tempat yang dinilai sakral bagi warga Jaa Barat," kata Mochamad Rifai.
Meski belum ada laporan resmi dari pihak pengelola taman nasional, pihaknya tetap menugaskan anggota melacak dan segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan dengan berfoto bugil di area taman nasional dan diposting di media sosial.

"Sambil menunggu laporan resmi dari TNGGP terkait pendai berfoto bugil, kami terus melacak akun sosial milik keduanya. Mereka akan kita amankan setelah ada laporan resmi. Apapun dalihnya mereka sudah membuat resah warga Cianjur dan Jabar pada umumnya," kata Rifai.
Sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, berkordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan dua orang pendaki yang berpose bugil diduga di alun-alun Surayakanana, Gunung Gede, karena dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.
"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area tamaan nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis.
Baca Juga:Polisi Buru Pendaki Pose Bugil di Gunung Gede
Pihak TNGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.