Curi Kesempatan Saat Demo Omnibus Law, 3 Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Tiga orang kurir itu masing-masing berinisial CR (34), FH (22) dan seorang wanita berinisial RR (24)

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 11:54 WIB
Curi Kesempatan Saat Demo Omnibus Law, 3 Kurir Narkoba Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan.

SuaraJakarta.id - Tiga orang kurir narkoba diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran diangggap telah memanfaatkan momen aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Cipta Kerja untuk edarkan barang haram tersebut.

Tiga orang kurir itu masing-masing berinisial CR (34), FH (22) dan seorang wanita berinisial RR (24). Mereka ditangkap di sebuah kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2020).

"Ya benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Audie mengatakan, ketiga orang ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga:Suka Menyamar Selama Jadi Pengedar Kakap, Narji Kini Terancam Hukuman Mati

Menurut dia, saat ditangkap, polisi menyita sebuah koper yang berisi paketan besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan jaringan lainnya yang memanfaatkan momen demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengedarkan narkoba.

Menurutnya, momen saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap narkoba di saat para petugas tengah sibuk melakukan pengamanan aksi demo.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:Fantastis! 5 Kali Jual Narkoba, Narji Dibayar Rp 100 juta Sekali Antar Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini