SuaraJakarta.id - Tiga pengedar barang haram ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya mereka berkedok komunitas ojek online (ojol).
Ketiganya yang bernisial AR, AJ, dan KA dibekuk dengan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam beberapa paket.
Mereka ditangkap di tempat terpisah, yaitu di Koja, Jakarta Utara, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok, Jawa Barat, ada 4 paket sabu. Seluruhnya beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:Antar Narkoba ke Wanita di Apartemen Jakbar, 3 Kurir Sabu Nyamar Sopir Ojol
Berdasarkan penelusuran Polres Metro Jakpus, petunjuk mengarah ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, yaitu tempat AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 gram sabu.
Dengan pemeriksaan lanjutan, AJ mengatakan bahwa dirinya baru melakukan pengiriman paket sabu kepada R (seorang perempuan) yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol, tapi dia orang dari bandarnya. Nah ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," ujar Jordan.
Total barang bukti yang didapatkan Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari keempat orang itu berjumlah 1,1 kilogram sabu dengan tambahan puluhan pil ekstasi.
Keempat mengaku memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan paket-paket barang haram itu.
Baca Juga:Pembunuh Driver Ojol Wanita Dikabarkan Ditangkap, Polisi: Mohon Doanya
Mereka diketahui telah mengedarkan narkoba itu berbentuk paket dalam jumlah kecil sebanyak 6 kali.
"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.
Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]