"Mereka kita amankan di Panaragan, Merdeka dan sekitar Kota Bogor, untuk 20 orang lainnya ini kita masih kembangkan, kemungkinan mereka masih ada di wilayah Bogor," ucapnya.
"Mereka melaksanakan aksi itu mulai pukul 01.00 WIB sampai 04.00 WIB, tergantung mereka niatnya gimana, ini masih kita kembangkan, mereka juga sebelum beraksi melakukan pesta miras dulu, tapi untuk narkoba nihil," pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk pasal yang dilanggar atas perbuatan komplotan tujuh pelaku ini, polisi menjerat dengan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan pasal 170 KUHP tentang penyerangan. Diancam pidana kurang lebih 5 sampai 6 tahun penjara.
Sementara itu, motif segerombolan pemuda membawa senjata tajam menyerang warga sedang ronda di Kampung Cemplang Baru karena dendam antar kelompok.
Baca Juga:Selain Samurai, Saling Serang di Kambang Iwak juga Bawa Pedang dan Celurit
"Mereka ini melakukan aksi karena ada dendam antar kelompok, dan punya kekuatan dengan sangat kuat," kata Hendri.
Dari keterangan pelaku, aksi penyerangan itu sudah direncanakan pada Senin (19/10/2020) oleh kelompok pemuda bersenjata tajam tersebut.
Mereka awalnya melakukan perkumpulan di daerah Kobon Jahe, Kecamatan Bogor tengah dan mengambil senjata tajam jenis cerulit, pedang.
Kemudian mereka menyiapkan kendaraan bermotor. Setelah semuanya berkumpul di satu titik para pemuda itu pesta minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi.
"Jadi mereka ini melakukan minum-minum dulu sebelum melakukan aksinya," ucapnya.
Baca Juga:VIRAL Gerombolan Bercelurit Serbu Kampung Cemplang Baru Bogor
Setelah semuanya anggota kelompok itu berkumpul dari berbagai daerah, kemudian melakukan keliling ke berbagai titik operasi yang mereka tuju.