Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag
Pedagang kopi keliling melintas di depan Gedung Kejagung, Jakarta yang tengah diperbaiki, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Jadi ada transisi yang bisa kita lihat dari smouldering menjadi fleming untuk ukuran basket (tempat sampah) yang hanya kurang lebih 20 cm, tinggi nyala apinya 1 meter. Jadi kalau yang terbakar lebih banyak, tinggi apinya akan lebih tinggi lagi dan ini berpotensi mengenai objek yang lain demikian," jelasnya.

Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bara Rokok

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejagung karena bara rokok.

Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

Baca Juga:Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Sambo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Lima tersangka merupakan tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.

Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.

Baca Juga:Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar

Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak