Bikin Naik Darah! Pajero Sport AD 8055 B Ugal-ugalan Pakai Strobo

Polisi pun akhirnya mengetahui pemilik mobil tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 08:44 WIB
Bikin Naik Darah! Pajero Sport AD 8055 B Ugal-ugalan Pakai Strobo
Sebuah mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. (ist)

SuaraJakarta.id - Sebuah mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. Ternyata terungkap pemilik Pajero Sport ini.

Dalam sebuah video yang viral itu, pengemudi Pajero Sport ugal-ugalan sembari menyalakan sirene dan strobo di jalanan Kota Solo.

Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Kepolisian Satlantas Polresta Solo menerima informasi langsung menyelidiki. Polisi pun akhirnya mengetahui pemilik mobil tersebut.

Baca Juga:Ada Varian Baru, Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bebas Recall?

Polisi pun langsung mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas.

Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Mitsubishi Pajero Sport dengan produk aftermarket keren [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya.

"Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasatlantas mengaku sempat menanyakan apa maksud pemilik mobil memasang sirene dan strobo pada mobilnya.

Baca Juga:Bawa Xpander Edisi Spesial Alih-alih Pajero Sport, Mitsubishi: Ada Waktunya

Pemilik mobil itu mengaku sirene dna strobo itu hanya untuk keperluan modifikasi saja.

"Namun, penggunaan sirene ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa asal-asalan," jelas Kasatlantas.

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans.

Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak