Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Alamsyah. (Antara)