
Turun dari mobil polisi, Eko Prasetyo menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan.
Eko menjalani pemeriksaan kejiwaan kurang lebih satu jam.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya," katanya.
Baca Juga:Saudara Jokowi Mati Dilinggis lalu Dibakar, Eko Dicurigai Tak Sendirian
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.