PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Cafe dan Restoran Boleh Live Music

PSBMK Kota Bogor diperpanjang pada 28 Oktober-10 November 2020.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:15 WIB
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Cafe dan Restoran Boleh Live Music
Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Kita akan batasi itu, jika kedapatan melebihi kapasitas kita akan berikan sanksi tegas, dan kita akan paksa untuk menutup," tegasnya.

Ia juga sudah memerintahkan agar seluruh aparat yang berkaitan, mulai dari tim Elang, tim Merpati, Satpol PP, camat, lurah agar turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan cek titik-titik mana yang dirasakan rawan dan diberikan imbauan.

"Nanti ada piket di Balai Kota Bogor, selama libur panjang mulai besok, saya juga akan monitor lewat CCTV, intinya saya ada di Kota Bogor selama libur panjang ini," tukasnya.

Rapid Test di Gadog

Baca Juga:Dijadikan Nama Jalan di Bogor, Ini Sekilas Sosok KH Tubagus Muhammad Falak

Sementara itu, hal serupa juga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, ada 2.000 sample cek Covid-19 untuk wisatawan yang akan berwisata ke Kabupaten Bogor.

Lokasi rapid test nantinya digelar di Simpang Gadog, Taman Wisata Matahari dan Agrowisata Gunung Mas.

Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Dia juga meminta Dinas Kesehatan menyiapkan peralatan dan tenaga medisnya.

"Tapi tetap kita upayakan mengurangi kedatangan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen. Untuk rapid test nanti random saja. Jadi untuk memberi pesan bahwa wisatawan yang datang ke Puncak diatur oleh pemerintah. Termasuk soal protokol kesehatannya," jelasnya saat dihubungi.

Baca Juga:Bima Arya Minta APEKSI Dilibatkan Dalam Rumuskan Aturan Turunan UU Ciptaker

Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir bulan ini dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak