Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo

Hoaks di media sosial maupun aplikasi pesan bisa memperkeruh situasi

Muhammad Yunus
Senin, 01 September 2025 | 20:37 WIB
Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
Seorang pengunjuk rasa menggunakan platform media sosial untuk menyiarkan langsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (30/8/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menganjurkan warga untuk mewaspadai peredaran masif hoaks di ruang digital.

Berkenaan dengan demonstrasi-demonstrasi yang sejak Kamis (28/8) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam keterangan persnya yang dikonfirmasi, Mafindo menyampaikan bahwa hoaks yang beredar mencakup klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen serta hoaks yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deep fake.

Menurut Mafindo, hoaks mengenai kerusuhan, penjarahan, dan represi aparat yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan bisa memperkeruh situasi dan memicu eskalasi kekerasan.

Baca Juga:Presiden Prabowo : Saya Yakin Rakyat Bersama Saya

"Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan," kata Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho, Senin 1 September 2025.

Dia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran misinformasi, disinformasi, malinformasi, dan ujaran kebencian di antara informasi yang membanjiri platform media sosial.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian," kata Septiaji.

Dia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan informasi dari media massa arus utama maupun platform media sosial secara bertanggung jawab.

Septiaji mengemukakan bahwa bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di jalanan, warganet menyuarakan aspirasi mereka melalui aktivisme di ruang digital.

Baca Juga:Jakarta Siaga! Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Tengah Gelombang Demo

Warganet menampilkan siaran langsung serta menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka melalui platform-platform digital.

Septiaji mengatakan bahwa aktivisme di ruang digital kadang disertai doxing atau pembukaan data pribadi tanpa izin, pelanggaran privasi, persekusi daring, serta serangan siber.

Septiaji menyampaikan pula bahwa Mafindo mendukung pelaksanaan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.

Namun, Mafindo menentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran.

"Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian," kata Septiaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak