Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan

Kepolisian seolah menahan agar Habib Bahar tidak bebas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:52 WIB
Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith merasa dikriminalisasi karena dijadikan tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Sebab kasus ini kasus lama, 3 tahun lalu.

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada keanehan dalam penetapan tersangka ini. Salah satunya dilakukan tiba-tiba.

"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (27/10/2020).

Ia juga memprediksi bahwa saat ini pihak kepolisian seolah menahan agar Habib Bahar tidak bebas.

Baca Juga:Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi Online

Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)
Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)

"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," tukasnya.

Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online. Pelapornya bernama Andriansyah.

Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).

Menurut Yanuar, kasus ini kesalapahaman.

"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.

Baca Juga:Belum Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan jadi Tersangka

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak