SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan sopir taksi online. Pelapornya bernama Andriansyah.
Kejadian penganiayaan ini tahun 2018. Tersangka penganiayaan ini diberikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan.
"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," katanya.
Baca Juga:Belum Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan jadi Tersangka
Menurut dia, kasus ini kesalapahaman.
"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:Dua Pelaku Pembacokkan Supir Taksi Online Mengaku Hanya Ikut-Ikutan