Pada Selasa (27/10/2020) lalu, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Anggota DPD RI Dapil Bali Diduga Dianiaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 1
- 2