Anies Resmi Umumkan UMP Jakarta 2021 Tidak Naik, Ada TransJakarta Gratis

Sehingga UMP Jakarta 2021 tetap Rp4,4 juta.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 14:27 WIB
Anies Resmi Umumkan UMP Jakarta 2021 Tidak Naik, Ada TransJakarta Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza saat konvoi sepeda ke Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat. (istimewa)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi umumkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP Jakarta tidak naik. Ini karena dampak pandemo virus corona.

Sehingga UMP Jakarta 2021 tetap Rp4,4 juta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (31/10/2020).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam penetapan upah tersebut.

Baca Juga:Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, UMP 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020.

Penetapan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Anies melanjutkan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga:Naik 3,54 Persen, UMP DIY 2021 Tambah Rp60.392 dari Tahun Sebelumnya

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak, bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak