Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Edih.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 November 2020 | 10:44 WIB
Pesta Sabu di Kebun, Wanita Muda Dicokok, Teman Pria Lari ke Semak-semak
Ilustrasi- wanita saat ditangkap terkait kasus pidana. (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial M (20) saat sedang berpesta sabu-sabu dengan teman prianya berinisial AM.

Disitat Suara.com dari Metrojambi.com, Selasa (3/10/2020), penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek sebuah pondok kebun yang berlokasi di Dusun Jiran Pelangeh, Kelurahan Kampung Baruh.

Kasubbag Humas Polres Merangin, Iptu Edih menbenarkan soal penangkapan wanita muda itu. 

Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, M tengah bersama rekannya berinisial AM. Namun begitu mengetahui kedatangan petugas kepolisian, AM langsung melarikan diri ke semak-semak.

Baca Juga:Dalih Istri Butuh Biaya Lahiran, Suami Edarkan Permen Kiss Isi Sabu

Meski telah dikejar petugas kepolisian, AM berhasil lolos.

Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok, petugas kepolisian menemukan barang bukti seperangkat alat isab alias bong dan kaca berisi sabu-sabu.[ 

Kepada petugas kepolisian, M mengakui jika barang bukti tersebut baru digunakannya bersama AM. Guna proses lebih lanjut, M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Edih.

Baca Juga:79 Kilogram Narkoba Asal Malaysia Dimusnahkan Polres Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak