Dalih Istri Butuh Biaya Lahiran, Suami Edarkan Permen Kiss Isi Sabu

"Untuk biaya lahiran istri uangnya," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 November 2020 | 10:14 WIB
Dalih Istri Butuh Biaya Lahiran, Suami Edarkan Permen Kiss Isi Sabu
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial DHM (27) kini harus meringkuk di penjara akibat ulahnya terlibat dalam kasus narkoba. DHM dibekuk lantaran kepergok menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Guna mengelabui polisi, pelaku mengemas barang haram itu dengan menggunakan kemasan bungkus permen Kiss warna merah. Saat dibekuk di Komplek Perumahan BTN Ona RT 04, RW 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 33 paket dalam kemasan bungkus permen Kiss.

"Ada 33 Paket shabu yang di simpan dalam bungkus permen kiss warna merah. Hal itu dilakukan agar tidak mencolok dan menghindari pengejaran tim,”kata Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana seperti dikutip dari Bantenhits.com--media jaringan Suara.com, Selasa (3/10/2020).

Ilman menjelaskan modus operandinya yakni DHM menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat setelah mendapatkan transfer uang.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Sulawesi Selatan Jalan Terus

"Ini sistemnya dalam wilayah kita, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut," kata dia.

Sementara, DHM kepada awak media mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis shabu untuk membiayai proses persalinan sang istri.

"Untuk biaya lahiran istri uangnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI, Nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan! Gadis Pilih Bareng Pacar di Penjara Ketimbang Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini