Beli Emas Pakai Cek Kosong, 3 Warga Jakarta Diringkus Polisi di Belitung

Ketiga warga Jakarta itu menipu pedagang emas di Belitung dan ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di Tanjungpandan

Bangun Santoso
Rabu, 04 November 2020 | 05:59 WIB
Beli Emas Pakai Cek Kosong, 3 Warga Jakarta Diringkus Polisi di Belitung
Ilustrasi penangkapan.

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tiga laki-laki bernama Hans Wijaya (55), warga Puri Gardena, Jakarta Barat, Lie Jun Tjong (45) warga Tambora, Jakarta Barat dan Budiman (75) warga Muara Karang, Jakarta Utara saat berada di Hotel BW INN Tanjungpandan, Belitung, Minggu (18/10/2020).

Ketiganya dibekuk terkait kasus penipuan jual beli emas dengan modus mengunakan cek kosong senilai Rp 96 juta di toko emas Kongki Jaya, milik TH warga Sungailiat, Kamis (15/11/2020), lalu.

Kabag Ops Polres Bangka AKP Teguh Setiawan dalam press release, Selasa (3/12/2020) mengungkapkan, motif pelaku dengan menghubungi korban dan berpura-pura menanyakan harga emas.

Kemudian terjadilah tawar menawar antara pelaku dengan korban. Setelah sepakat, pelaku meminta emas tersebut diantar ke mini market Crisko di Kecamatan Sungailiat dan pelaku mengatakan akan membayar dengan uang cash.

Baca Juga:COD Cuma Modus, Pemuda Tumbalkan Pacarnya Demi Bawa Kabur Motor Ninja

Korban saat itu tidak sadar jika ditipu, mengutus Jery selaku karyawan toko untuk mengantarkan emas sesuai dengan pesanan pelaku.

Setelah sampai di lokasi, Jery kemudian menyerahkan emas dan pelaku menyerahkan satu lembar cek Rp 96.200.000.

"Saat saudara Jery kembali ke toko emas Kongko Jaya oleh pemilik toko si Jery disuruh mencairkan cek itu ke Bank BCA dan ternyata cek tersebut palsu," ujarnya.

Korban yang saat itu mengetahui jika dia telah ditipu langsung melapor ke Polres Bangka.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan menyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi jika ketiga tersangka berada di Pulau Belitung.

Baca Juga:Iming-iming Dapat Emas Soekarno, Dukun Pijet Tuna Netra Tipu Rp 146 Juta

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan hari Minggu 18 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Hotel BW INN Tanjungpandan. Dari pelaku kita juga mengamankan barang bukti satu keping emas Antam seberat 100 gram dan 19 lebar cek palsu yang diduga akan digunakan untuk menipu korban," ujar Teguh.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini