Pembunuh Ustazah Bunda Maya Dijerat Pembunuhan Berencana

Polisi juga menjerat pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 November 2020 | 08:02 WIB
Pembunuh Ustazah Bunda Maya Dijerat Pembunuhan Berencana
Pembunuh Bunda Maya (dok Polisi)

SuaraJakarta.id - KA (39) pembunuh Ustazah Bunda Maya dijerat pasal pembunuhan berencana. Hukumannya seumur hidup.

Hal itu dikatakan Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. KA merupakan suami dari pembantu Bunda Maya.

Selain itu, polisi juga menjerat pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.

"Dijerat pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 365 KUHP dan 351 KUHP ayat II tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bisa seumur hidup," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id, di Mapolsek Cibinong.

Baca Juga:Bunda Maya Dibunuh, Dibuang ke Sumur Saat Anak-anak Lagi Tidur Nyenyak

Fakta pembunuhan Bunda Maya

Bunda Maya, korban tewas di sumur rumah Cibinong (ist)
Bunda Maya, korban tewas di sumur rumah Cibinong (ist)

Bunda Maya, seorang guru ngaji atau ustazah dibunuh dengan sadis oleh suami pembantunya sendiri berinisial KA.

Bunda Maya tewas mengenaskan dengan tubuh yang membusuk. Mayatnya Bunda Maya ditemukan di dalam sumur beton rumahnya dengan keadaan telanjang.

Mayat perempuan bernama asli Athiqotul Mahya itu dalam kondisi bugil di dalam sumur yang memiliki kedalaman mencapai 17 meter itu.

Kini sang pembunuh sudah ditangkap. Banyak fakta baru yang terungkap.

Baca Juga:Pembunuhan Bunda Maya Sudah Direncanakan Sejak Oktober

1. Luka Lebam di Pelipis Mata

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak