SuaraJakarta.id - KA (39) pembunuh Ustazah Bunda Maya dijerat pasal pembunuhan berencana. Hukumannya seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. KA merupakan suami dari pembantu Bunda Maya.
Selain itu, polisi juga menjerat pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.
"Dijerat pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 365 KUHP dan 351 KUHP ayat II tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bisa seumur hidup," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id, di Mapolsek Cibinong.
Baca Juga:Bunda Maya Dibunuh, Dibuang ke Sumur Saat Anak-anak Lagi Tidur Nyenyak
Fakta pembunuhan Bunda Maya

Bunda Maya, seorang guru ngaji atau ustazah dibunuh dengan sadis oleh suami pembantunya sendiri berinisial KA.
Bunda Maya tewas mengenaskan dengan tubuh yang membusuk. Mayatnya Bunda Maya ditemukan di dalam sumur beton rumahnya dengan keadaan telanjang.
Mayat perempuan bernama asli Athiqotul Mahya itu dalam kondisi bugil di dalam sumur yang memiliki kedalaman mencapai 17 meter itu.
Kini sang pembunuh sudah ditangkap. Banyak fakta baru yang terungkap.
Baca Juga:Pembunuhan Bunda Maya Sudah Direncanakan Sejak Oktober
1. Luka Lebam di Pelipis Mata
Wajah Bunda Maya terdapat ada luka lebam di bagian pelipis mata. Luka lebam itu bekas benda tumpul.
2. Pakaiannya Ditemukan di Sumur Beton 17 Meter
Polisi menemukan pakaian Bunda Maya di dalam sumur beton rumah sedalam 17 meter. Pakaian itu ada di lobang sumur tempat Bunda Maya tewas bugil.
Pakaian Bunda Maya sudah diangkat polisi dari lobang sumur beton itu. Polisi menyebut pakaian itu dipakai Bunda Maya sebelum meninggal.

3. Bunda Maya Dibunuh Suami Pembantunya Sendiri
- 1
- 2