SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan artis Vanessa Angel terbukti bersalah terkait kasus psikotropika.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara. Selain itu, istri Bibi Ardiansyah ini juga didenda Rp 10 juta karena menyalahgunakan psikotropikan jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Baca Juga:TOK! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Pakai Narkoba
Putusan vonis tiga bulan penjara Vanessa Angel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum.
Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Baca Juga:Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami serta asisten dibebaskan dan cuma dijadikan saksi.
Ini merupakan kasus hukum kedua buat Vanessa. Sebelumnya dia juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait konten pornografi di Surabaya.
Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen bermuatan melanggar kesusilaan.