TOK! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Pakai Narkoba

Vonis yang diterima Vanessa Angel lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pebriansyah Ariefana | Ismail
Kamis, 05 November 2020 | 15:37 WIB
TOK! Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Pakai Narkoba
Vanessa Angel Berjemur, Pamer View Pegunungan. Tangkapan layar Instastory (instagram.com/vanessaangelofficial)

SuaraJakarta.id - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara. Vanessa Angel terbukti menggunakan narkoba jenis xanax.

Selain itu, Vanessa Angel didenda Rp 10 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Baca Juga:LIVE STREAMING: Sidang Vonis Vanessa Angel

Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.

"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami serta asisten dibebaskan dan cuma dijadikan saksi.

Baca Juga:Doa Vanessa Angel Hadapi Sidang Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Ini merupakan kasus hukum kedua buat Vanessa. Sebelumnya dia juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait konten pornografi di Surabaya.

Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen bermuatan melanggar kesusilaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini