Doa Vanessa Angel Hadapi Sidang Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Rizki Nurmansyah
Kamis, 05 November 2020 | 13:03 WIB
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (5/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terkait kasus psikotropika yang didakwakan kepada Vanessa Angel.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya agenda tersebut.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.
"Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu," ujar Vanessa Angel. [Antara]
Penendang kedua Persib, Erwin, gagal setelah tendangannya terbaca dan mampu dibendung M Ridwan. PSS pun memimpin 1-2 setelah Bagus Nirwanto sukses mengeksekusi bola.
"Garut ini sekarang mengupayakan 'event-event' menjadi 'event' yang mendunia, Bagendit kami ingin adalah wisata yang mendunia," ujar Wakil Bupati Garut itu.
Miris nian, begal payudara di Kota Mojokerjto menyasar seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelakunya pria penganggur warga Prajurit Kulon kota setempat.
Dari sekian banyak, salah satu kritik yang diperoleh Fuji di antaranya dituding seleb yang naik daun akibat menjual kesedihan wafatnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
jaringan suara.com, Ia mengatakan, mulai 1 Juli 2022 dibuka pendaftaran pengguna BBM bersubsidi pertalite dan solar melalui alamat website subsiditepat.mypertamina.id.
Katanya pula, BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga AGM.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Untuk itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mendorong warga pesisir, khususnya yang bekerja sebagai nelayan.
Di bagian belakang itu menimpa rumah tetangga, saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Moehammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan pertolongan pertama