Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa

Caleg Perindo yang diperkosa Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid adalah caleg di Pileg 2019

Bangun Santoso
Jum'at, 06 November 2020 | 09:02 WIB
Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraJakarta.id - Nasib pilu dialami seorang caleg Perindo berinsial PD. Caleg dari Dapil IV untuk PDRD Provinsi Sulawesi Selatan itu diperkosa oleh Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid. Mirisnya, tak hanya dirudapaksa, PD juga dimintai barang mewah seperti Iphone hingga isi pulsa.

Untuk diketahui, caleg Perindo yang diperkosa Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid adalah caleg di Pileg 2019. Atas insiden memalukan itu, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Baharuddin Hafid sebagai ketua dan komisioner KPU Jeneponto.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Baharuddin dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga:Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020).

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata anggota majelis sidang DKPP, Didik Supriyanto.

Pemerkosaan itu dimulai pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT. Saat itu Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.

Caleg Perindo PD pun menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya.

Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

Baca Juga:Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.

Setelah berhubungan badan, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.

Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah sang caleg. Dia meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.

Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini