Temuan KPK, Banyak Fasilitas Umum Belum Diambil Alih Pemkot Jaktim

KPK menemukan masih banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim.

Erick Tanjung
Jum'at, 06 November 2020 | 16:37 WIB
Temuan KPK, Banyak Fasilitas Umum Belum Diambil Alih Pemkot Jaktim
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran birokrat Pemerintah Kota Jakarta Timur, membahas kemajuan upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU, Jumat (6/11/2020).

KPK melalui Satuan tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, meminta Pemkot Jakarta Timur untuk segera menertibkan PSU atau fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang ada di wilayah itu.

Hendra menyebut KPK menemukan masih banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim.

Berdasarkan data yang diterima KPK dari Pemkot Jaktim, tercatat ada sekitar 256 pengembang. Pada Oktober 2020, kata Hendra, ada sekitar 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 Triliun.

Baca Juga:KPK Inggris Selidiki Dugaan Suap di Garuda Indonesia

Apalagi, pada 2020, Pemda Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.

Menurut Hendra, target lima pengembang tahun 2020 relatif kecil. Oleh karena itu, ia menyarankan target penertiban PSU harus ditambah supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

“Kami terbuka dan mendukung apabila Walikota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” kata Hendra.

Menerima saran KPK tersebut, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah dalam penertiban PSU.

Langkah itu sudah dilakukan jajarannya dengan mengidentifikasi dan verifikasi masalah.

Baca Juga:Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Husni Fahmi Sebagai Tersangka

"Sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST)," ujar Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini