PSBB Transisi Diperpanjang, Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan,"

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 09 November 2020 | 05:47 WIB
PSBB Transisi Diperpanjang, Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap (gage) bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, pada Senin (8/11/2020) hari ini. Sistem gage di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya kembali memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan hingga 22 November 2020.

PSBB transisi diperpanjang berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Anies beralasan, perpanjangan masa PSBB transisi itu dilakuan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga:Perpanjang PSBB Transisi, Anies Klaim Kasus Corona DKI Turun Signifikan

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11) kemarin.

Kendati begitu, Anies mengingatkan jika pihaknya bisa saja kembali menarik kebijakan emergency brake policy atau rem darurat. Kebijakan rem daruat itu akan dilakukan apabila terjadi kenaikan angka kasus positif Covid-19 yang signifikan.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," katanya.

Namun, Anies mengklaim berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Tetapi, dia meminta agar masyarakat lebih waspada dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan lebih baik.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat," pungkasnya.

Baca Juga:PSBB Diperpanjang, Jumlah Kasus Positif Corona di Jakarta Tambah 821 Pasien

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini