8 Kasus Habib Rizieq Ini Bisa Diproses Kembali

Habib Rizieq akhirnya kembali pulang ke Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020).

Iwan Supriyatna | Hadi Mulyono
Selasa, 10 November 2020 | 14:10 WIB
8 Kasus Habib Rizieq Ini Bisa Diproses Kembali
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Apabila sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tadi bisa kembali dibuka dengan syarat ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap, pihak kepolisian bisa transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada polisi.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Baca Juga:Skakmat Maut Gus Sahal untuk Orang yang Ejek Massa NU Tak Bisa seperti FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak