SuaraJakarta.id - Musisi Jerinx SID memohon ampunan kepada hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk dibebaskan dari tuntutan penjara 3 tahun. Jerinx berjanji tidak bikin gaduh lagi.
Jerinx pun janji akan bijak menggunakan media sosial. Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu meminta kepada majelis hakim agar dia divonis hukuman percobaan bila dinilai bersalah.
Dalam sidang pekan lalu, Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Perkaranya diberatkan karena Jerinx sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19 karena ujaran IDI kacung WHO.
Dalam pembelaannya, Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ke depannya, ia juga akan lebih bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga:Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman
"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx.
Jerinx bahkan menggadaikan hidupnya sebagai jaminan. Ia berjanji jika terbukti melakukan hal yang sama untuk kedua kali, ia bersedia dipidana seberat-beratnya hukuman penjara.
"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat beratnya, meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya," kata Jerinx.