Baru Kemarin Pulang, PDIP Desak Kapolda Usut Lagi Kasus Habib Rizieq

"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 11 November 2020 | 12:05 WIB
Baru Kemarin Pulang, PDIP Desak Kapolda Usut Lagi Kasus Habib Rizieq
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat (tengah) saat berkunjung ke Polda Metro Jaya. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraJakarta.id - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020) kemarin menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kepergian Rizieq hingga menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun itu meninggalkan sejumlah kasus yang menjeratnya. 

Politikus PDI Perjuangan (PDI-P), Henry Yosodiningrat mengaku akan mendatangi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu (11/11/2020) untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:Orang Dekat Jokowi Akan Kunjungi Habib Rizieq di Petamburan

Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.

Habib Rizieq bercerita soal Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepadanya. (YouTube/Front Tv)
Habib Rizieq bercerita soal Pemerintah Arab Saudi minta maaf kepadanya. (YouTube/Front Tv)

"Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.

Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Jika Kasus Habib Rizieq Kembali Diusut, Pengamat: Pemerintah yang Rugi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak