Prajurit Diborgol Gegara Simpatik ke Habib Rizieq, DPR: TNI Terlalu Lebay!

"...Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan."

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 10:41 WIB
Prajurit Diborgol Gegara Simpatik ke Habib Rizieq, DPR: TNI Terlalu Lebay!
Baru beres urusan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berteriak sambut Habib Rizieq Shihab, kini ada prajurit TNI AU. (@digeeembokFC)

SuaraJakarta.id - Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha angkat bicara terkait video viral prajurit TNI yang blak-blakan bersimpati kepada Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Bahkan ada prajurit yang bernyanyi menyambut ketika pentolan FPI itu tiba di Tanah Air, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, sangat berlebihan jika ada sanksi pemborgolan terhadap prajurit TNI hanya karena bersimpati terhadap Rizieq Shihab. 

Dia mengatakan, di dalam tubuh TNI memang sudah tertuang aturan mengenai larangan baik bagi anggota maupun keluarga anggota TNI agar tidak ikut-ikutan memberi komentar di media sosial terhadap hal yang bisa memantik pro dan kontra. Bahkan pelanggaran akan aturan tersebut sudah membuat sejumlah anggota TNI disanksi.

"Terutama TNI Angkatan Darat ada perintah kepada seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan postingan pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Sudah beberapa kasus perwira dicopot dari jabatan akibat postingan di media sosial," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Begini Nasib Oknum TNI Sambut Habib Rizieq

Kendati sudah ada aturannya, namun untuk kasus terkait Rizieq, Tamliha meminta para petinggi TNI untuk lebih bijak menanggapi. Ia meminta tidak ada penindakan berlebih kepada para prajurit yang dikenakan sanksi akibat bersimpati atas kepulangan Rizieq.

"Namun Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU dan AL hendaklah bijaksana terhadap anggotanya yang bersimpati kepada HRS. Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan. Rakyat adalah ibu kandung bagi TNI, jangan sampai pula TNI dianggap menyakiti perasaan ibu kandungnya," tutut Tamliha.

Viral

Video viral di jejaring media sosial memperlihatkan aksi anggota TNI Angkatan Udara bernyanyi menyambut kedatangan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @digeeembokFC terlihat Serka BDS bernyanyi menyabut kedatangan Rizieq. Dia bersenandung sembari menggunakan atribut lengkap anggota TNI AU.

Baca Juga:Diminta Tetap Oposisi, Amien Rais Ajak Habib Rizieq Gabung Partai Ummat?

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dikutip dari akun @digeeembokFC.

Kena Sanksi

Buntut dari aksi tersebut, anggota TNI AU itupun tengah diperiksa lantaran diduga melanggar disiplin militer.

Kepala Dinas Penarangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fadjar Adrianto mengatakan, anggota TNI AU itu berinisial Serka BDS.

Serka BDS, kata dia, telah dijatuhi hukuman disiplin lantaran sembarang mengunggah video ke media sosial.

"Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, peristiwa serupa juga ditemukan di lingkungan TNI AD. Seorang prajurit bernama Kopda ATY dijatuhkan sanksi setelah membuat dan mengunggah video berisi ucapan dukungan kepada Rizieq.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak