Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Periksa Aurellia JKT48

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Aurellia kekinian masih diteliti oleh penyidik

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 12 November 2020 | 11:58 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Periksa Aurellia JKT48
Member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia (Instagram)

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia. Dia dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait laporan kasus pelecehan seksual yang dilayangkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Aurellia kekinian masih diteliti oleh penyidik. Namun, dalam waktu dekat penyidik telah merencanakan memanggil Aurellia selaku pihak pelapor.

"Kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurut Yusri, dalam laporan tersebut Aurellia melaporkan pemilik akun Instagram @kurniawan037 lantaran mengunggah foto dirinya dengan ditambahkan narasi-narasi yang tidak pantas.

Baca Juga:Sampai Susah Tidur, Aurellia JKT48 Stres Berat Usai Alami Pelecehan Seksual

"Akun di media sosial @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan foto dari Ig (Instagram) pelapor dan dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar. Itu yang dia tidak terima," beber Yusri.

Aurellia sebelumnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Akun Twitter resmi @officialJKT48 menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh Aurellia pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Dalam kicauannya, dia juga menyertakan bukti laporan tersebut yang telah terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun @officialJKT48 seperti dikutip suara.com, Rabu (11/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Dia menyampaikan, akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikannya.

Baca Juga:Pelecehan Seksual, Aurellia JKT48 Disemangati Hingga Tak Sampai Trauma

"Saya cek dulu ya," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini