Masuk Limbah Infeksius, Jakarta Musnahkan 860 Kilogram Sampah Masker

Petugas yang melakukan penanganan sampah masker bekas sekali pakai ini harus memakai APD.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 13 November 2020 | 12:49 WIB
Masuk Limbah Infeksius, Jakarta Musnahkan 860 Kilogram Sampah Masker
Masker bekas. (Dok: Twitter/@fazri_hassan)

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan penggunaan masker sekali pakai di Ibu Kota terbilang tinggi. Hal ini menjadi perhatiannya karena jenis masker bekas termasuk dalam limbah infeksius di masa pandemi ini.

Pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19 tengah menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat demi mencegah penularan virus corona.

"Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859.71 kilogram," ujar Andono kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Andono mengatakan, masker bekas ini tak bisa ditangani seperti sampah biasa lainnya. Karena itu pihaknya harus mengelompokannya sendiri agar tak ada penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk

"Untuk memutus rantai penularan Covid-19 lebih jauh lagi maka masker-masker limbah rumah tangga tersebut kami tangani," jelasnya.

Dalam penanganannya, petugas kebersihan melakukan pemilahan dan penggumpulan limbah infeksius dari rumah tangga seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.

Petugas yang melakukan penanganan sampah masker bekas sekali pakai ini harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sampah masker itu kemudain dimusnakhan.

"Karena masker ini termasuk limbah infeksius, Dinas LH bekerjasama dengan pihak Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pemusnahannya dengan cara diinsinerasi," tuturnya.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:Hasil Tracing, 10 Orang dari Kantor Kemenag Indramayu Positif Covid-19

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini