Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk

"Karena tes PCR itu kan sesaat, banyak potensi paparan ketika di bandara, perjalanan ke bandara, di pesawat, turun dan keluar dari pesawat menuju ke rumahnya," ucapnya.

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Jum'at, 13 November 2020 | 12:23 WIB
Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. [Antara/HO-Instagram Tengku Zulkarnain]

SuaraJakarta.id - Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut aturan karantina kesehatan selama 14 hari wajib dilaksanakan bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

Hal itu disampaikan menyusul Rizieq Shihab  yang tidak berkenan menjalani karantina mandiri setelah pulang ke Tanah Air. Diketahui, sejak tiba pada Selasa (10/11/2020), Rizieq sudah didatangi beberapa tokoh, di antaranya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, politikus kawakan Amien Rais dan politikus Gerindra, Fadli Zon.   

"Proses karantina itu ya berlaku untuk semua tidak ada pengecualian walaupun yang bersangkutan membawa hasil test PCR-nya negatif, akan sangat dianjurkan dan penting untuk melakukan karantina, walaupun dilakukan mandiri di rumah," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Dia menyebut hasil tes PCR yang dimiliki Rizieq saat melakukan pemeriksaan di Arab Saudi hanyalah sementara, karena Rizieq dan rombongannya masih berpotensi terpapar virus di sepanjang perjalanan pulang, terlebih Rizieq diarak oleh pendukungnya sepanjang Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan.

Baca Juga:Serka Boby Dibui Gegara Sambut Rizieq, Munarman: Itu Proses Hukum Ngawur!

"Karena tes PCR itu kan sesaat, banyak potensi paparan ketika di bandara, perjalanan ke bandara, di pesawat, turun dan keluar dari pesawat menuju ke rumahnya," ucapnya.

"Nah ini menunjukkan begitu pentingnya kebijakan karantina selama 14 hari sejak kedatangan dari luar negeri, itu kewajiban moral setiap penduduk," kata Dicky menegaskan.

Aturan karantina kesehatan selama pandemi Covid-19 ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto.

Menurut surat itu, Rizieq harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) setelah mendarat di bandara.

Kemudian harus melalui pemeriksaan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker di bandara dan mencuci tangan secara teratur.

Baca Juga:Munarman FPI: Apakah Mencintai Ulama Itu Kejahatan yang Perlu Diberantas?

Jika Rizieq sudah membawa tes PCR dengan hasil negatif, langkah selanjutnya adalah dapat memvalidasi dokumen, mengantri di area imigrasi, dan melanjutkan perjalanan.

Meskipun sudah lolos pemeriksaan dengan bekal surat PCR dari Arab Saudi, Rizieq tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, aturan ini ditentang Rizieq, dia langsung melakukan beberapa agenda seperti memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) pagi.

Siangnya, dia mengunjungi ponpes Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Lembah Nendeut, RT05/04, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk meletakan batu pertama pembangunan masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini