Maulid Ada Rizieq di Tebet Langgar Protokol Kesehatan, Anies Tak Sanksi

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 13 November 2020 | 20:29 WIB
Maulid Ada Rizieq di Tebet Langgar Protokol Kesehatan, Anies Tak Sanksi
Habib Rizieq dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifim mengatakan pihaknya hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 kepada para peserta. Namun ketika disinggung soal sanksi, ia tak menggubrisnya.

"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Karena itu, ia meminta agar ke depannya acara keagamaan seperti maulid harus mengedepankan protokol kesehatan. Jika tidak, nantinya akan muncul klaster corona baru karena kerumunan yang terjadi.

Baca Juga:10 Ribu Orang Mau Kumpul saat Putri Rizieq Nikah, Anies Dicolek Epidemiolog

"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.

Menurutnya tidak hanya acara yang dihadiri banyak orang, masyarakat harus terus menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di manapun.

"Kegiatan apapun apakah kegiatan di rumah makan, pusat perbelanjaan, semua pertemuan, resepsi pernikahan, dan sebagainya itu semua harus mengacu kepada protokol kesehatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini