Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Satpol PP DKI Buktikan Tak Tebang Pilih

Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 12:59 WIB
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Satpol PP DKI Buktikan Tak Tebang Pilih
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan di berbagai daerah, mulai dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta Banten, ceramah di Tebet Jakarta Selatan, acara peresmian Masjid di Bogor Jawa Barat, hingga ke pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini